"Bosnya (SUS) nggak ikut bantuin, paling cuma seminggu sekali ke kontrakan untuk ngecek," kata CAS di lokasi, Minggu (28/9/2014).
Warga asli Brebes ini menjelaskan, selama satu bulan meracik miras oplosan, ia dan rekannya dibayar Rp. 1,5 juta. Dan ia telah menjalani pekerjaan tersebut selama 3 tahun.
"Bos yang ngajarin membuat (miras oplosan), terus saya belajar selama 2 bulan," jelasnya.
Lanjutnya, pria yang sebelumnya menjadi pedagang keliling ini menuturkan sehari dapat membuat 40 hingga 80 botol oplosan.
"Kalau dijual minuman seharga Rp 60 ribu - Rp 70 ribu botol perhari," ucapnya.
"Mayoritas yang membeli pada kesini (kontrakan), nggak pernah nganterin. Minuman oplosan bisa dikonsumsi pribadi dan djual lagi ke Tasikmalaya dan sekitar sini (Jakarta)," sambungnya.
Dari ulahnya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 135 UU No. 18 tahun 2012 dan pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan didenda maksimal 10 miliar.
No comments:
Post a Comment