Dalam catatan detikcom, Minggu (28/9/2014), usulan Prof Fauzan itu disampaikan dalam pidato ilmiah sebagai guru besar ke-57 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah pada Maret lalu.
Saat ini terdapat terdapat 22.725 orang yang duduk di kursi DPRD kabupaten/kota.
"Jika satu DPRD Kabupaten/Kota rata-rata 45 orang, sedangkan anggaran minimal Rp 24 miliar per tahun, maka akan ada penghematan Rp 12,12 triliun per tahun. Maka anggaran per periode masa bakti seorang anggota dewan selama 5 tahun sebesar Rp 60 triliun," kata guru besar bidang dalam bidang otonomi daerah itu.
Menurut Prof Fauzan, DPRD cukup berada di tingkat provinsi dengan mengalihkan otonomi daerah ke tingkat provinsi. Lantas kabupaten/kota menjadi wilayah administratif. Dampak lainnya, maka pilkada hanya berlaku untuk pemilihan gubernur. Sedangkan pemilihan bupati/wali kota ditunjuk oleh gubernur, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Eksistensi DPRD kabupaten/kota ditiadakan," ucap profesor yang baru menginjak usia ke 47 itu.
Ayah 3 anak itu menjadi guru besar ke 57 Unsoed. Kariernya dimulai sebagai dosen di Unsoed pada 1989 setelah meraih gelar SH dari tempat yang sama. Adapun S2 dan S3 di raih dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 1999 dan 2005. Hadir dalam pengukuhan tersebut guru besar Unpad Prof Dr Bagir Manan dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmiko.
Namun usulan itu seakan menjadi satire. Bukannya dibubarkan, DPR malah memberikan kewenangan tambahan kepada DPRD yaitu memilih Gubernur, Walikota dan Bupati. Dimotori Koalilsi Merah Putih, drama DPR akhirnya mensahkan UU pilkada yaitu kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
No comments:
Post a Comment