Tuesday, 30 September 2014

Perludem akan Daftarkan Gugatan Tolak UU Pilkada ke MK Pekan Depan

Ayunda W Savitri - detikNews
          
 
Jakarta - Bak bola salju yang terus menggelinding semakin besar, penolakan terhadap Pilkada via DPRD terus bergulir. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pekan depan.

"Ini aksi damai pembatalan UU Pilkada. Nggak apa-apa kalau SBY nggak mau tanda tangan kan nunggu 30 hari. Permohonan sudah kita siapkan minggu depan ajukan ke MK," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada wartawan di sela-sela aksi penolakan tepat di depan Hotel Grand Hyatt, Bundaran HI, Jakpus, Minggu (28/9/2014).

Menurutnya, tidak ada demokrasi yang gratis di negara manapun. Untuk menuju proses kehidupan berdemokrasi yang lebih baik tentu akan memakan biaya dari waktu ke waktu, sehingga mahalnya ongkos pemilu bukanlah menjadi alasan dikembalikannya Pilkada lewat DPRD.

"Demokrasi mahal penuh mudharat, menimbulkan konflik. Parpol harus direformasi. Jangan sampai kemudian pola pikir demokrasi dekonstruktif disebarkan sedemikian rupa dengan alasan demokrasi itu produk barat," sambungnya.

Titi juga meyangkan sikap KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pemilihan umum yang terkesan hanya dapat menerima tanpa bisa bersuara. Dia menyarankan seharusnya kedua lembaga itu dapat membongkar siapa 'pemain uang' di lapangan.

"Bawaslu juga tahu betul siapa yang curang di lapangan. Jangan sekarang (hanya) menerima (keputusan DPR), bongkar saja. Sungguh sikap yang tidak bijaksana kalau tidak berani," kata Titi.

"Mereka katakan nggak bisa berbuat apa-apa karena ini proses politik yang tidak bisa diintervensi, saya mendengar seperti di zaman otoritarian. Saya katakan orang yang membiarkan keputusan ini berlaku sama saja seperti membiarkan otoritarian dan fasisme kembali," imbuhnya

No comments:

Post a Comment