"Kita baca pasal 20 UUD 1945, ada 3 tahapan. Pertama pembahasan, kedua persetujuan bersama, ketiga pengesahan dengan tanda tangan presiden untuk menjadi UU. Pembahasan sudah terjadi, persetujuan bersama apakah sudah terjadi atau belum?" kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Profesor Denny Indrayana saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).
Denny menuturkan bahwa tahap persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR. Yang harus dipastikan adalah apakah SBY sudah memberikan persetujuan.
"Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama. Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju," jelas Denny.
UU memang mengatur bahwa persetujuan bersama harus dilakukan oleh Presiden, namun selama ini bisa diberikan ke menteri dan tidak masalah karena presiden selalu setuju. Pada sidang paripurna DPR dalam pengesahan UU Pilkada yang lalu, Presiden diwakili oleh Mendagri.
"Apakah Mendagri kemarin sudah dapat dikatakan sudah mewakili Presiden memberikan persetujuan bersama? Itu hanya SBY yang bisa menjawab. Kalau presiden bilang 'Oh saya belum menyetujui', berarti belum menyetujui," jelas Denny.
Oleh sebab itu, sambung Denny, pembicaraan belum bisa berlanjut ke tahap pengesahan melalui tanda tangan karena belum ada pernyataan bahwa presiden sudah setuju dengan UU tersebut
No comments:
Post a Comment