Tuesday, 30 September 2014

Catat! Partai Demokrat Tidak Bisa Menguji UU Pilkada ke MK

Andi Saputra - detikNews

Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
     
 
Jakarta - Partai Demokrat (PD) memberikan sinyal akan ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak UU Pilkada. Hal ini buntut DPR yang mencabut pilkada langsung dan memberikan kewenangan DPRD yang memilih kepala daerah.

"Terkait rencana judicial review Partai Demokrat ke MK kemungkinan besar tidak akan diterima (niet ontvankelijkverklaard) karena beberapa alasan," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).

Alasan pertama, MK dalam beberapa putusan sebelumnya menyatakan anggota DPR maupun fraksi atau partai di DPR menjadi bagian penting ketika pembentukan UU di DPR. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum putusan No 151/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Sehingga tidak tepat ketika setelah menjadi UU justru dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh partai di MK," kata pengajar Universitas Jember (Unej) itu.

Menurut putusan tersebut anggota DPR maupun partai politik yang memiliki fraksi di DPR tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji UU di MK. Kedua, legal standing pengujian UU di MK juga dikaitkan dengan kerugian konstitusional pemohon.

"Partai Demokrat tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang dirugikan oleh berlakunya UU Pilkada," tegas Bayu.

Dalam UU pilkada, menurut Bayu, justru yang dipastikan mengalami kerugian konstitusional adalah rakyat Indonesia. Sebab pengaturan kepala daerah dipilih oleh DPRD telah merampas kedaulatan rakyat.

"Hal itu sebagaimana diatur oleh pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment