Jakarta -Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan anggaran belanja pemerintah pusat khususnya kementerian/lembaga (K/L) dalam Rancangan APBN 2015.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit, dalam rapat kerja dengan Menkeu dan Gubernur BI, Minggu (28/9/2014), di ruang Banggar, DPR, RI, Senayan, Jakarta, mengatakan belanja Kementerian Negara dan Lembaga 2015 disepakati sebesar Rp 647,309 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 46,728 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 600,581 triliun
Ia mengatakan faktor yang mempengaruhi perubahan belanja K/L tersebut antara lain:
Realokasi dari Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) sebesar Rp 6,676 triliun untuk:
1. Anggaran kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri rata-rata 6% sebesar Rp 4,103 triliun
2. Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun
Adanya perubahan pagu sebagai akibat penghematan pagi kementerian sebesar Rp 1,327 triliun terdiri dari
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit, dalam rapat kerja dengan Menkeu dan Gubernur BI, Minggu (28/9/2014), di ruang Banggar, DPR, RI, Senayan, Jakarta, mengatakan belanja Kementerian Negara dan Lembaga 2015 disepakati sebesar Rp 647,309 triliun. Jumlah tersebut bertambah Rp 46,728 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 600,581 triliun
Ia mengatakan faktor yang mempengaruhi perubahan belanja K/L tersebut antara lain:
Realokasi dari Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) sebesar Rp 6,676 triliun untuk:
1. Anggaran kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri rata-rata 6% sebesar Rp 4,103 triliun
2. Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun
Adanya perubahan pagu sebagai akibat penghematan pagi kementerian sebesar Rp 1,327 triliun terdiri dari
No comments:
Post a Comment