Beijing, CNN Indonesia -- Parlemen China meloloskan undang-undang pertama negara itu yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga.
Seorang anggota senior parlemen mengatakan, undang-undang yang diloloskan pada Minggu (27/12) ini mencakup warga yang tidak memiliki hubungan tetapi hidup di bawah satu atap. Namun, peraturan baru ini tidak meliputi pasangn sama jenis.
Sebelumny China tidak memiliki undang-undang khusus tentang kekerasan dalam keluarga, satu masalah yang seringkali tidak diindahkan agar tidak mempermalukan keluarga dalam budaya tradisional China.
Undang-undang baru ini melarang seluruh bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penganiayaan secara psikologis, dan membantu meringkas proses mendapatkan surat larangan melakukan kontak.
Federasi Perempuan China yang merupakan organisasi di bawah Partai Komunis negara itu, mengatakan bahwa sekitar seperempat perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, meski hanya antara 40 ribu dan 50 ribu pengaduan yang dicatat setiap tahun.
Dari kasus yang dilaporkan tahun lalu, hampir 90 persen merupakan penganiayaan oleh suami.
Undang-undang baru ini juga berlaku bagi warga yang tinggal satu atap, yaitu mereka yang tidak memiliki hubungan tetapi tinggal bersama.
Ketika ditanya apakah peraturan baru ini juga mencakup pasangan sama jenis, Guo Linmao, anggota Komisi Hubungan Legislatif di komite parlemen mengatakan bahwa peraturan ini dibuat sebagai jawaban atas masalah-masalah yang ditemui di kehidupan nyata.
“Banyak sekali masalah kekerasan dalam rumah tangga antara anggoa keluarga dan juga antara warga yang tinggal di bawah satu atap,” kata Guo.
“Terkait homoseksual di negara ini, kami belum mendapatkan bentuk kekerasan seperti itu. Jadi sebagai jawaban pasti atas pertanyaan anda, bisa disebut bahwa orang yang tinggal di bawah satu atap tidak meliputi homoseksual,” ujar Guo dalam jumpa pers di Beijing.
Meski homoseksual di China tidak dilarang, dan terdapat tempat-tempat gay di kota-kota besar di negara itu, tidak ada perlindungan hukum bagi pasangan sama jenis.
Dan China tampaknya tidak akan melegalisasi perkawinan sesama jenis dalam waktu dekat.
Seorang anggota senior parlemen mengatakan, undang-undang yang diloloskan pada Minggu (27/12) ini mencakup warga yang tidak memiliki hubungan tetapi hidup di bawah satu atap. Namun, peraturan baru ini tidak meliputi pasangn sama jenis.
Sebelumny China tidak memiliki undang-undang khusus tentang kekerasan dalam keluarga, satu masalah yang seringkali tidak diindahkan agar tidak mempermalukan keluarga dalam budaya tradisional China.
Undang-undang baru ini melarang seluruh bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penganiayaan secara psikologis, dan membantu meringkas proses mendapatkan surat larangan melakukan kontak.
Federasi Perempuan China yang merupakan organisasi di bawah Partai Komunis negara itu, mengatakan bahwa sekitar seperempat perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, meski hanya antara 40 ribu dan 50 ribu pengaduan yang dicatat setiap tahun.
Dari kasus yang dilaporkan tahun lalu, hampir 90 persen merupakan penganiayaan oleh suami.
Undang-undang baru ini juga berlaku bagi warga yang tinggal satu atap, yaitu mereka yang tidak memiliki hubungan tetapi tinggal bersama.
Ketika ditanya apakah peraturan baru ini juga mencakup pasangan sama jenis, Guo Linmao, anggota Komisi Hubungan Legislatif di komite parlemen mengatakan bahwa peraturan ini dibuat sebagai jawaban atas masalah-masalah yang ditemui di kehidupan nyata.
“Banyak sekali masalah kekerasan dalam rumah tangga antara anggoa keluarga dan juga antara warga yang tinggal di bawah satu atap,” kata Guo.
“Terkait homoseksual di negara ini, kami belum mendapatkan bentuk kekerasan seperti itu. Jadi sebagai jawaban pasti atas pertanyaan anda, bisa disebut bahwa orang yang tinggal di bawah satu atap tidak meliputi homoseksual,” ujar Guo dalam jumpa pers di Beijing.
Meski homoseksual di China tidak dilarang, dan terdapat tempat-tempat gay di kota-kota besar di negara itu, tidak ada perlindungan hukum bagi pasangan sama jenis.
Dan China tampaknya tidak akan melegalisasi perkawinan sesama jenis dalam waktu dekat.
No comments:
Post a Comment