Wednesday, 1 October 2014

Pencurian BBM, MA: Diskriminatif, Seharusnya Oknum TNI AL Jadi Terdakwa


Andi Saputra - detikNews
 
          
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada perlakuan diskriminatif dalam pengungkapan kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Baai, Bengkulu. Diskriminatif itu adalah tidak menjadikan oknum TNI Angkatan Laut (AL) sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Kasus bermula saat KM Lintas Musi yang tengah bersandar di dermaga Pelabuhan Baai akan bertolak ke Pulau Enggano pada 18 Desember 2010. Lantas Kepala Kamar Mesin KM Lintas Musi, Djuritno memperkirakan BBM solar tidak cukup dan akan habis di perjalanan.

Lantas Djuritno meminta, Ferry Budi Hartono mengorder BBM bersubsidi sebanyak 5 ribu liter. Tidak berapa lama, mobil truck yang membawa 5 ribu solar bersubsidi datang dan mengisi tangki KM Lintas Musi. Pada saat proses pengisian, PNS Administrator Pelabuhan Pulau Baai, Anwar (35) menelepon Ferry supaya disisakan BBM solar sebanyak 1.000 liter. Terjadi perdebatan, apakah permintaan itu dipenuh atau tidak.

Setelah terjadi perdebatan, BBM solar bersubsidi sebanyak 1.500 liter lalu disisakan dan diantarkan ke Anwar dengan truck yang sama. Saat Anwar hendak menyerahkan uang pembelian sisa BBM solar bersubsidi itu, mereka dibekuk aparat Polair Polda Bengkulu. Alhasil, komplotan itu pun diadili dengan berkas terpisah.

Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Anwar melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan menuntut Anwar selama 6 bulan penjara. Pada 27 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 4 bulan pidana ke Anwar. Empat bulan setelahnya, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas vonis itu, Anwar mengajukan kasasi. Dalam pembelaannya, Anwar menyatakan dia mengaku BBM solar bersubsidi itu ditampung oleh TNI AL Pelabuhan Baai Bengkulu.

"Saya dengan sopir truck, Pak Imam, hanya sebagai pengantar dari dermaga ke tempat TNI AL tersebut. Siapa pembeli atau penadah yang sebenarnya tidak dicantumkan di dalam berkas tersebut," kata Anwar yang tertuang dalam memori kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/9/2014).

No comments:

Post a Comment