"Itu halusinasi Ahok saja, dan itu provokasi yang tidak diperlukan. Kami KMP masih waras," kata ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid sebagai salah satu bagian KMP kepada detikcom, Minggu (28/9/2014).
Hidayat menerangkan, pihaknya memahami perbedaan ketentuan dalam UUD tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 18 ayat 4 UUD menyebut Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis, sementara pasal 6 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung.
"Kami mengerti membedakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, dan pemilihan kepala daerah secara demokratis," ujarnya.
"Kami KMP masih waras semuanya, karenanya mestinya kepala daerah mencerdaskan rakyat. Jangan memprovokasi dengan lotaran pemikiran yang jauh dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi," imbuh anggota Majelis Syuro PKS itu.
Sebelumnya, Wagub DKI Ahok memprediksi bahwa tujuan KMP tak hanya menggolkan UU Pilkada yang mengatur Pilkada melalui DPRD, tapi juga pemilihan presiden oleh MPR.
"Kan semangat mereka mau mengganti semua, targetnya mereka lama-lama presiden juga dipilih lewat MPR kan. Pasti begitu," kata Ahok di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Koalisi merah putih itu kan mau merevisi lagi," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment