Tuesday, 30 September 2014

M Jasin: Revisi Kontrak, Majmuah Melanggar Jangan Dibayar

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Makkah, - ‎Irjen Kemenag M Jasin mengusulkan plan B untuk membuat penyedia akomodasi (majmuah) tak sembarangan. Plan B tersebut adalah merevisi kontrak, dengan menegaskan majmuah nakal tak perlu dibayar.

"Kami usul plan B yakni membuat kontrak baru untuk merevisi kontradiksi antara pasal 6 dan pasal 9," kata M Jasin usai rapat dengan jajaran Amirul Haj di Kantor PPIH Daker Makkah, Sabtu (27/9/2014).

Kontrak baru ini untuk merevisi dua pasal yang dinilai saling bertentangan. ‎Dengan kontrak baru ini, nantinya seluruh jemaah haji gelombang kedua yang sudah merampungkan proses haji ditempatkan di wilayah markaziah. Markaziah adalah wilayah seputar Masjid Nabawi dengan jarak paling jauh 650 meter.

Langkah ini perlu diambil lantaran gara-gara majmuah nakal, 17.000 jamaah haji ditempatkan di luar markaziyah. ‎Kesembilan majmuah yang melanggar kontrak adalah Mubarak, Shatta, Andalus, Muhtarah, Said Makki, Makarim, Mawaddah, Manazili, dan Ilyas. Hanya majmuah Zuhdi yang menjalankan kesepakatan sesuai isi kontrak. ‎

Revisi kontrak ini diterapkan jika pendekatan secara persuasif kepada majmuah gagal dilaksanakan.‎ Pada kontrak awal, majmuah nakal ini hanya dikenai denda sanksi mengembalikan uang 300 riyal per jemaah dari nilai kontrak 550 riyal dampai 585 riyal per jemaah.

"Ini harus dievaluasi, diamandeman. Setidak-tidaknya harus sejumlah nilai kontrak sehingga kalau dia tempatkan di luar markaziah, maka tidak dibayar," tegas mantan Wakil Ketua KPK ini.

"Tapi untuk kebaikan, pendekatan persuasif akan kita kedepankan, agar sebaik mungkin plan A ini bisa dilakukan," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment