Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela mengatakan dalam memperjual belikan miras oplosannya menggunakan botol bekas minuman import. Mereka membeli botol tersebut di Mangga Besar perbotol seharga Rp 13 ribu hingga Rp 18 ribu.
"Setelah membeli botol-botol kosong, pelaku mengisi dengan alkohol 100 persen pada botol dan dicampur dengan coca cola, krating daeng, freshtea, Pop Ice, Nutrisari, dan air putih untuk penambah rasa. Serta diberi pewarna sesuai dengan warna minuman aslinya," kata Apollo di jalan Jati Raya Nomor 10, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut, Minggu (28/9/2014).
Pelaku mencampur dengan Alkohol 10 liter, Freshtea 2 botol ukuran 500 ml, Coca cola ukuran 1,5 liter 2 botol, Krating Daeng ukuran 150 ml 2 botol, dan air mineral 17-18 liter. Setelah minuman dioplos, pelaku kembali mencampur dengan Nutrisari dan Pop Ice.
Lanjutnya, kemudian botol minuman yang telah terisi miras oplosan disegel kembali menggunakan plastik khusus. "Selanjutnya, plastik segel disemprot dengan thinner untuk mempererat stiker botol," ucapnya.
"Setelah proses pembutan selesai, minuman yang sudah dioplos dikirim ke alamat pemesan dan sebagian ada pembeli yang langsung ke TKP," sambungnya.
Salah satu tersangka yakni CAS membenarkan apabila membeli botol minuman di Mangga Besar. Saat membeli botol, ia selalu membeli botol minuman keras bermerek-merek tertentu yang memiliki nial jual tinggi.
"Saya belinya yang merek Chivas Regal, Galliano, Hennessy, Jack Daniels, Martell, Midori, Bacardi, dan belanja di Mangga Besar," ujarnya.
Selama sebulan dia mengaku bisa menjual 400 hingga 800 botol miras oplosan. "Mayoritas pembeli pada datang kesini (kontrakan), nggak pernah nganterin. Minumannya bisa di konsumsi pribadi dan dijual lagi ke Tasikmalaya dan di sekitar sini (Jakarta Utara)," jelasnya.
No comments:
Post a Comment