Tuesday, 30 September 2014

Bila Presiden SBY Tak Tanda Tangan, Apakah RUU Pilkada Bisa Diundangkan?

Indah Mutiara Kami - detikNews

Jakarta - Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak bisa berlaku bila tidak ditandatangani oleh Presiden. Namun, berdasarkan aturan di UUD 1945, UU tetap bisa diundangkan dalam 30 hari meski tanpa tanda tangan Presiden.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UU Dasar 1945 setelah amandemen. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan DPR untuk membentuk undang-undang.

"Jadi, menurut UUD 1945 Pasal 20 Ayat 5, RUU yang sudah disetujui oleh DPR tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, rancangan itu tetap akan berlaku," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Haryani, LLM, Ph.d ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).

Susi menuturkan bahwa ayat 5 tersebut muncul setelah Presiden Soeharto tidak mau menandatangani RUU Penyiaran yang sudah disetujui DPR. "Saat masa reformasi, untuk menghindari hal ini terjadi, dibuatlah klausul ayat 5 tersebut di pasal 20," ujarnya.

Berikut adalah bunyi Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945:

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Sementara itu menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, dalam tulisannya Khianat Demokrat, SBY memegang 50 persen kekuasaan legislatif. Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa setiap RUU dibahas Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama. Bila tidak mendapatkan persetujuan bersama, Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa RUU tersebut tidak dapat diajukan dalam persidangan masa itu.

Seandainya SBY dalam waktu yang penting dan genting menjelang persetujuan RUU Pilkada menyatakan tidak setuju melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, maka RUU Pilkada tidak dapat disetujui.

Sebelumnya, Sudi mengungkapkan bahwa pimpinan DPR nantinya akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU Pilkada itu ditandatangani.

"Kalau presiden tidak menandatangani, ya tidak bisa diberlakukan," kata Mensesneg Sudi Silalahi seusai mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel Willard Intercontinental, Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat.

No comments:

Post a Comment