Wednesday, 1 October 2014

Pabrik Miras Oplosan di Jakut Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap

Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Jajaran satuan narkoba Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan rumah kontrakan lokasi pengoplosan miras di jalan Jati Raya Nomor 10, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut. Dari penggrebekan tersebut berhasil ditangkap 2 pelaku peracik minuman oplosan.

Kasat Narkoba Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela mengatakan penggrebekan bermula dari informasi masyarakat, bahwa penghuni kontrakan sangat mencurigakan dan sering terlihat membawa atau mengeluarkan barang berupa kardus di dalam kontrakan. Saat dilakukan penyelidikan, Sabtu pukul 14.00 WIB, di TKP, ditemukan 2 orang TSK yakni CAS (31) dan JAK (24) sedang meracik minuman import.

"Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuan kedua pelaku harga rata-rata miras oplosannya per botol dijual Rp 70 ribu dan dalam satu hari bisa mengoplos 40 hingga 80 botol," kata Apollo di jalan Jati Raya Nomor 10, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut, Minggu (28/9/2014).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan suruhan dari SUS. Dan saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap SUS.

"Bosnya sampai saat ini masih dalam pengejaran, diketahui sekarang berada di kampungnya di Brebes. Dia selalu melakukan pengecekan di TKP ini selama satu bulan sekali, " ucapnya.

"Antara bosnya dan yang meracik mereka satu saudara dan sama-sama asli Brebes. Bisa jadi ini bisnis keluarga," terangnya.

Dari ulahnya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 135 UU No. 18 tahun 2012 dan pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan didenda maksimal Rp 10 miliar.

No comments:

Post a Comment